Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Barat Terkait Korupsi Peremajaan Sawit

Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bersumber anggarab dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil mantan Bupati Aceh Barat Periode 2017-2022 Ramli MS dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh Barat Danil Adrian, Senin (24/7/2023).

Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

Ramli masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting, yang Bersumber dari BPDPKS pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 sampai 2020.

Dua tersangka itu adalah ZZ (Ketua Koperasi KPMJB) dan SM (mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat).

Penahanan dilakukan sesuai surat panggilan terhadap para tersangka, yang telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 20 Juni 2023.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2023.

Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh paling lama 40 hari terhitung mulai 10 Juli sampai 18 Agustus 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH, Senin sore, 24 Juli 2023 membenarkan pemanggilan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS untuk dimintai keterangan.

Surat panggilan saksi itu Nomor: SP- 13/L.1.5/Fd.1/01/2023. Ramli diminta menghadap Jaksa Penyidik Kejati pada 17 Januari 2023. Namun, baru hari Senin (24/7), Ramli MS bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

Mantan Bupati Aceh Barat tersebut hadir ke ruangan pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17,9 miliar terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks