Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejati Aceh Tuntut 31 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020

Last updated: Rabu, 6 Januari 2021 22:39 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memberikan keterangan pada konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkotika jenis sabu sebanyak 61 Kg, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (6/1)
SHARE

Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sepanjang tahun 2020 telah menuntut sebanyak 31 terdakwa yang terlibat kasus narkoba dengan hukuman mati.

Dari jumlah itu, sudah dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3 orang, sementara sisanya masih dalam proses kasasi dan banding.

Selain itu, JPU di jajaran Kejati Aceh juga menuntut hukuman seumur hidup tehadap sebanyak 33 terdakwa yang terlibat kasus narkoba, sudah dinyatakan inkracht sejumlah 5 perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding.

- Advertisement -

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, pada konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 61 Kg sabu, oleh personil gabungan Polda Aceh, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (06/01/2021).

“Sebagai catatan, penanganan kasus narkoba di Kajati Aceh, sebanyak 31 orang dituntut hukuman mati, sudah inkracht 3 orang, sisanya masih dalam proses kasasi dan banding. Selain itu, kita juga menuntut seumur hidup sebanyak 33 kasus, inkracht 5 perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding,” ungkap Kajati Muhammad Yusuf.

- Advertisement -

Menanggapi permintaan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, secara tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, menyatakan siap mendukung upaya Polda Aceh terkait upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

UNESCO Akui Naskah Hikayat Aceh Sebagai Warisan Dunia
Santri Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh Divaksin Covid-19
Kemenkumham Aceh Dipecah Jadi Tiga Kanwil
Doa dan Restu Abu Kuta Krueng untuk Bustami dan Mualem

“Kami mendukung penuh Polda Aceh, terutama untuk memberikan efek jera bagi jaringan pengedar narkoba,” ungkap Kajati.

Selain upaya hukum, Kajati juga menjelaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah di Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan kronologi penangkapan 5 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 15 kg di terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Berdasarkan pengembangan, jajaran Polda Aceh kembali meringkus seorang tersangka lagi di lokasi terpisah dengan barang bukti shabu seberat 46 kg.

- Advertisement -

“Total ada 61 kg sabu, 6 tersangka, 1 unit mobil dan senjata api berhasil kita amankan. Dari satu sisi, ini merupakan prestasi seluruh jajaran, namun di sisi lain kita tentu prihatin dengan keberhasilan pengungkapan sabu jaringan internasional ini, karena ini membuktikan bahwa Aceh masih menjadi sasaran para mafia narkoba” tegas Kapolda.

Mengingat buruknya pengaruh narkoba bagi generasi muda Aceh, Kapolda meminta Kajati Aceh yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

“Hukum yang seberat-beratnya karena apa yang mereka lakukan sangat merusak masa depan generasi muda Aceh,” kata Kapolda tegas.

Kepada seluruh jajarannya, Kapolda Aceh berpesan agar tidak berkompromi dan tidak segan-segan menindak tegas para pengedar narkoba.

“Mari selamatkan Aceh, selamatkan generasi muda Aceh. Suatu saat nanti mereka akan menjadi pemimpin di negeri ini. Jika terpengaruh narkoba, maka hancurlah generasi penerus kita.

Terus sosialisasikan Say No To Drug. Kepada seluruh personel di lapangan, saya instruksikan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan pengedar narkoba karena mereka adalah perusak bangsa. Saya siap bertanggung jawab,” sebut Kapolda tegas. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova: Para Mafia Terus Berusaha Selundupkan Narkoba ke Aceh
Next Article 21 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Masker di Aceh Besar

You May also Like

Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sabu di wilayah Aceh Timur, Aceh. Sebanyak 18 bungkus sabu yang dibungkus dalam sarung bisa diamankan. (Foto: Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Umum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur, Sempat Kejar-kejaran

Minggu, 4 Mei 2025
Situasi Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar saat ini mulai dipadati arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah
Umum

Arus Mudik di Bandara SIM Mulai Padat, Penumpang Minta Frekuensi Penerbangan Ditambah

Minggu, 24 April 2022
Umum

Kadis Sosial Aceh Cek Gudang Logistik Bantuan Bencana

Rabu, 23 November 2022
Pengadaan konsumsi atlet dan official PON XXI yang mencapai Rp 42,5 miliar dinilai tak sesuai spek. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Dinilai Tak Sesuai Spek, Penegak Hukum Didesak Usut Anggaran Komsumsi Atlet PON Rp 42,5 Miliar

Rabu, 11 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?