Kejati Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemko Banda Aceh di Bawah Pj Wali Kota
SIMAK juga menilai adanya kemungkinan perbedaan antara perhitungan potensi utang Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq dengan fakta jumlah utang yang terjadi oleh kebijakan Pj Wali Kota tersebut.
“Banggar DPRK sebelumnya kan sudah membahas dimana utang akhir tahun 2022 sebesar Rp 60 miliar, ternyata saat ini faktanya sudah menjadi Rp 86 miliar waktu diselidiki dan DPRK panggil Pemko ternyata ada penambahan program yang tidak masuk dalam pembahsan DPRK, makanya patut dicurigai telah disusupi penumpang gelap,” bebernya.
Kata Arianda lebih lanjut, mengingat banyaknya persoalan tata kelola keuangan hingga indikasi penyimpangan.
“Kita minta BPK untuk membatalkan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemko Banda Aceh tahun 2022. Kita minta BPK tak mengobral opini WTP, karena hal itu akan berpengaruh kepada penilaian publik terhada kredibilitas BPK,” tutupnya. (IA)