Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Tahan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif

Kejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Keenam terdakwa adalah Murniati, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019. Irawan Rudiono, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Poni Harjo Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dari Partai Hanura.

Drs Astamudin S, ASN/Mantan Sekwan DPRK Simeulue. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulue TA. 2019). Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)

Keenam terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 30 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2023.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, penahanan keenam terdakwa tersebut berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 yang memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Penetapan penahanan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue terjadi pada tahun 2019. SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 6.076.185.500.

Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dibayarkan total sebesar Rp 2.801.814.016.

Fakta kegiatan perjalanan Dinas Luar Daerah untuk pembuatan bukti Surat Pertanggungjawaban yakni penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka Murniati (Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka Ridwan (Bendahara Pengerluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi Saksi Mutia Ruza Lubis untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah.

Biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati oleh saksi Mutia Ruza Lubis sebesar Rp 150.000 dan sisanya diterima oleh Ahmada yang membuat tiket pesawat dan bill hotel fiktif di Tanjung Morawa.

Adapun dalam proses penyerapan anggaran Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) memerintahkan bendahara pengeluaran untuk pembayaran, dan tersangka Mas Etika Putra tidak meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran padahal faktanya mereka tahu perjalanan dinas tersebut fiktif/mark-up dan keduanya turut menikmati kerugian negara.

Fakta Kegiatan Bimtek Saksi Susilo Sudryo selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Murniati (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), tersangka Irawan Rudiono (Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), tersangka Poni Harjo (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat fiktif bimtek tanpa ada pelaksanaan kegiatan dengan rincian Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk pembuatan setiap sertifikat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Tutup