Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keji! Anak di Banda Aceh Jadi Korban Rudapaksa Teman Kerja Ayah Sejak SD

"Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya," demikian Kompol Fadillah.

Infoaceh.net – Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berinisial M yang merupakan teman kerja ayah korban.

“Tersangka melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban pada 2018 hingga 2020, sudah empat kali kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa kemarin.

Fadillah mengatakan, tersangka sendiri merupakan teman kerja ayah korban di salah satu rumah toko (ruko) di Banda Aceh. Korban bersama keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut.

“Tersangka adalah teman kerja ayah korban. Tersangka tinggal di ruko ayah korban bekerja dan pada saat kejadian, korban dan keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, peristiwa ini awalnya terjadi pada 2018 dan korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD). Saat itu, berada di lantai satu ruko tersangka bekerja.

Kemudian, tersangka meminta korban mengambil kotak rokok di lantai dua ruko tersebut, dan pelaku mengikutinya hingga terjadi pemerkosaan itu. Setelah itu, tersangka meminta korban tidak menceritakan apapun yang terjadi kepada ibunya dan orang lain.

“Tersangka tidak mengancam korban, namun selalu mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa perihal yang telah dilakukan tersangka,” katanya.

Fadhillah menyatakan, peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Januari 2025 atau setelah korban dewasa, sehingga berani menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Usai menerima laporan dan dilakukan penyidikan, lalu polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya pada 3 Juli 2025 di salah satu toko di Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mulai dewasa (14 tahun), akhirnya korban baru berani melaporkan kepada ibu korban. Sehingga perkara terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat, terancam pidana maksimal uqubat cambuk 200 kali, atau denda dua ribu gram emas, hingga penjara 200 bulan.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan bahwa rata-rata kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak dilakukan oleh orang terdekat, maka perlu pengawasan yang lebih intensif terhadap anaknya.

“Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya,” demikian Kompol Fadillah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks