Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keji! Anak di Banda Aceh Jadi Korban Rudapaksa Teman Kerja Ayah Sejak SD

"Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya," demikian Kompol Fadillah.

Infoaceh.net – Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berinisial M yang merupakan teman kerja ayah korban.

“Tersangka melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban pada 2018 hingga 2020, sudah empat kali kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa kemarin.

Fadillah mengatakan, tersangka sendiri merupakan teman kerja ayah korban di salah satu rumah toko (ruko) di Banda Aceh. Korban bersama keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut.

“Tersangka adalah teman kerja ayah korban. Tersangka tinggal di ruko ayah korban bekerja dan pada saat kejadian, korban dan keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, peristiwa ini awalnya terjadi pada 2018 dan korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD). Saat itu, berada di lantai satu ruko tersangka bekerja.

Kemudian, tersangka meminta korban mengambil kotak rokok di lantai dua ruko tersebut, dan pelaku mengikutinya hingga terjadi pemerkosaan itu. Setelah itu, tersangka meminta korban tidak menceritakan apapun yang terjadi kepada ibunya dan orang lain.

“Tersangka tidak mengancam korban, namun selalu mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa perihal yang telah dilakukan tersangka,” katanya.

Fadhillah menyatakan, peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Januari 2025 atau setelah korban dewasa, sehingga berani menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Usai menerima laporan dan dilakukan penyidikan, lalu polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya pada 3 Juli 2025 di salah satu toko di Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mulai dewasa (14 tahun), akhirnya korban baru berani melaporkan kepada ibu korban. Sehingga perkara terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat, terancam pidana maksimal uqubat cambuk 200 kali, atau denda dua ribu gram emas, hingga penjara 200 bulan.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan bahwa rata-rata kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak dilakukan oleh orang terdekat, maka perlu pengawasan yang lebih intensif terhadap anaknya.

“Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya,” demikian Kompol Fadillah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks