Infoaceh.net – Tanpa diduga mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada saat break sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperbaiki meja.
Aksi Tom Lembong ini menarik perhatian, terutama bagi kuasa hukum, Zaid Mushafi.
Diketahui pria bernama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat membuat kaget kuasa hukumnya dalam rangkaian sidang kasus korupsi impor gula yang sedang dijalani.
Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan Tom Lembong kerap mengisi sela-sela sidang dengan berbagai hal, termasuk perbincangan dan lelucon.
Tom Lembong setidaknya sudah 23 kali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Dalam rangkaian sidang itu, Zaid sempat dibuat kaget dengan apa yang dilakukan Tom Lembong.
“Mungkin beberapa masyarakat atau netizen bisa melihat konten-konten saya bersama Pak Tom itu, saat mengisi sela-sela sidang itu dengan hal-hal yang sifatnya lelucon atau jokes.”
“Yang paling ramai itu kan ketika dia ngelem meja di dalam ruang sidang,” ungkap Zaid dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
Zaid mengaku kaget dengan apa yang dilakukan kliennya.
“Saya kaget. Benar-benar kaget. Dia itu tahu-tahu pas break sidang itu karena memang meja sidang itu bagian depannya itu agak rusak (mengelupas) ya kan. Tahu-tahu dia ambil tas yang dia juluki sebagai tas Doraemon itu, dia keluarkan lem,” ungkap Zaid.