Infoaceh.net – Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian.Hal tersebut disampaikan oleh Tokoh Agama Gerakan Nurani Bangsa, Pendeta Gomar Gultom di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/9/2025).
“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ucap Gomar.
“Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan sejumlah pesan kepada Presiden Prabowo Subianto merespons situasi dan kondisi yang terjadi belakangan ini.
Hal ini disampaikan agar “Presiden Prabowo sebagai kepala negara secepatnya memimpin dan memerintahkan semua jajaran institusi negara untuk bersikap berdasar nilai etika, kebersahajaan, dan asas kepatutan.
“Guna mengembalikan kepercayaan (trust) masyarakat luas yang hilang,” ujar Gomar.
Oleh karena itu, kata Gomar, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden Prabowo memerintahkan Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya.
“Agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya,” kata Gomar.
Gomar menambahkan, GNB juga meminta Presiden Prabowo menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan warga dengan menegakkan keadilan ekonomi serta melaksanakan pengelolaan APBN secara transparan, akuntabel dan tidak ugal – ugalan.
“Menghapus segala biaya tunjangan dan fasilitas pejabat publik yang berlebihan sehingga memboroskan keuangan negara serta memastikan prinsip transparansi kekayaan penyelenggara negara berjalan,” pinta Gomar.
Selain itu, Gomar menuturkan, GBN juga mendorong seluruh jajaran pemerintahan bekerja keras melakukan inovasi dan memperkuat program kesejahteraan sosial.
Bukan sebaliknya, memperbanyak pajak dan mengurangi program – program pemenuhan hak dasar.
“Program yang berdampak pada berkurangnya pemenuhan hak dasar kesejahteraan rakyat harus dikoreksi dan diatur ulang,” katanya.