Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Wajib dengan Beras

Kankemenag Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kg perjiwa

Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar Azwir.

Kepada amil dan imum meunasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

“Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah,” ujar Azwir. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup