Banda Aceh — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar kamis (22/10) melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengadaan tanah pengganti tanah wakaf di lokasi pembangunan jalan tol di Kecamatan Darussalam Aceh Besar.
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym, S.Ag selaku penanggung jawab didampingi Drs H Azhari, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Khalid Wardana M.Si (ketua tim), Tgk Muhammad Faisal M.Ag (MPU), Drs Salahuddin M.Pd dan Drs H Adnan (BWI Aceh Besar), Azhar SE MSi (Dinas Pertanahan), Alfisyah ST MT (PPK 1 Jalan Tol), unsur KUA dan Nazhir wakaf melakukan peninjauan dan pemetaan ke lokasi tanah wakaf area jalan tol dan tanah pengganti.
Sebanyak 5 persil tanah wakaf di Kecamatan Darussalam berlokasi di Gampong Blang, Lambaro Sukon dan Krueng Kalee masuk dalam area pembangunan jalan tol Aceh Besar – Sigli.
Sedangkan untuk tanah pengganti dilakukan verifikasi ke 10 lokasi. Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan harga tanah yang telah ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf Kankemenag Aceh Besar akan meneruskan usulan kepada Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh untuk diberikan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf.
“Masih ada beberapa persil tanah wakaf yang berlokasi di Gampong Siem yang masuk area jalan tol akan dilakukan verifikasi pada tahap selanjutnya,” sebutnya.
Kepala Kankemenag Aceh Besar Abrar Zym mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk menjaga dan memamfaatkan keberadaan tanah wakaf dengan sebaik – baiknya.
Terhadap tanah wakaf yang masuk dalam pembangunan jalan tol mulai dari Baitussalam sampai Lembah Seulawah, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan yang berlaku. (IA)