BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh kembali mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS bulan April sampai Mei 2022.
Total anggaran TPG yang telah disalurkan mulai Januari sampai Mei 2022 yakni Rp 13.761.706.300, dari total pagu anggaran sertifikasi Guru Non PNS Madrasah untuk Aceh sebesar Rp 35 miliar bagi 1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal Muhammad mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Guru Madrasah non-PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Profesi Guru oleh pemerintah.
“Tunjangan Profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui melalui peningkatan kesejahteraan guru non pns di Madrasah,” kata Iqbal di Banda Aceh, Selasa, 12 Juli 2022.
Iqbal berharap, pemberian tunjangan profesi ini dapat meningkatkan semangat pengabdian para guru madrasah agar tercapainya target pembangunan pendidikan nasional dan dapat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tentu ini akan memberikan manfaat, terutama kebutuhan anak-anak diawal masuk sekolah pada tahun ajaran baru,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli merincikan, jumlah anggaran yang disalurkan periode April sampai Mei 2022 sebesar Rp 5.466.263.700 bagi 1.422 guru non PNS pada Madrasah.
Ia menjelaskan, penyaluran ini terdiri atas Rp 2.808.263.700 berupa tunjangan profesi bagi guru non PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpasing sebanyak 536 orang guru.
Selanjutnya anggaran sebesar Rp 2.658.000.000 dibayarkan untuk guru non PNS yang sudah sertifikasi guru namun belum inpassing sebanyak 886 orang guru.
Sub Koordinator Guru Bidang Pendidikan Madrasah Dr Efendi MSi menambahkan, nantinya dalam bulan Juli, insya Allah akan dilakukan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah non PNS untuk bulan Juni 2022. (IA)