ACEH SELATAN — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar sosialisasi KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021.
Sosialisasi ini digelar dengan menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker, dan peserta diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kegiatan.
Kegiatan ini berlangsung di Rumoh Inong Pendopo Bupati Aceh Selatan, Selasa (29/6).
“Ini sebagai bentuk ikhtiar kita Kemenag melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi KMA yang telah diterbitkan, semoga dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat, dan ini perlu kita ketahui dan teruskan ke publik,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg ketika membuka kegiatan.
Ia mengharapkan PMA ini tidak disalah artikan terkait keberangkatan jamaah haji tahun 2021.
“Sebenarnya, mesti kita ketahui bahwa bukanlah pembatalan haji, tapi pembatalan keberangkatan calon jamaah haji,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, keputusan yang keluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19.
“Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, mari kita berdoa agar pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, kesehatan dan keamaan jamaah menjadi prioritas pemerintah, sehingga keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini menjadi pilihan terbaik bagi jamaah.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini diumumkan Menag setelah melakukan pertimbangan dan kajian yang mendalam bersama DPR dan lembaga terkait lainnya.
Ia menuturkan, jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 M.
“Sebagaimana diumumkan Menteri Agama, dana haji aman. Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwa pemerintah tidak punya hutang maupun tagihan haji yang belum dilunasi. Sangat disayangkan berita hoaks itu menyebar saat kita sedang menghadapi pandemi,” kata Iqbal.
Kepala Kemenag Aceh Selatan, H Rislizar Nas SAg, mengatakan jamaah haji di Aceh Selatan sangat menerima dan maklum terhadap keputusan pemerintah ini, karena ini pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan demi keselamatan nyawa manusia.
“Masyarakat disini maklum ini adalah penundaan keberangkatan haji, termasuk kebesaran hati jamaah menerima kebijakan pemerintah, sampai hari ini mereka ikhlas menerimanya,” kata Rislizar Nas.
Sementara Ketua Panitia Kegiatan H Amirullah MA menyebutkan kegiatan ini diperuntukkan bagi ASN Kemenag, Ormas dan OKP.
Pembukaan kegiatan ini dihadiri Kabid PD Pontren, Kabid Penaiszawa dan sejumlah Kakankemenag kabupaten/kota di Aceh. (IA)