ACEH BESAR — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Azzahri SH MH, Senin (1/8) melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yang langsung disambut Kajari Basril G SH MH.
Kunjungan ini menjadi program dan komitmen Salman sejak mulai bertugas 2 bulan lalu di Aceh Besar, untuk membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder.
Pertemuan menindaklanjuti kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani antara Kakanwil Kemenag Aceh dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang kemudian dijabarkan secara bersama dalam lingkup Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kemenag dan Kejaksaan bukanlah untuk melindungi para pelanggar hukum, akan tetapi lebih difokuskan memberikan pendampingan pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Dalam diskusi penuh kekeluargaan, tim Kemenag Aceh Besar menyampaikan berbagai program dan kegiatan Kemenag tidak hanya dalam bentuk pembangunan sarana fisik, tetapi program keummatan lainnya termasuk tantangan dan permasalahan wakaf.
Menurut Basril G pihaknya sangat tertarik dengan program dan upaya penyelamatan aset tanah wakaf, bahkan ikut menyampaikan kondisi ril dan perbandingan aspek tata kelola tanah wakaf yang tidak jauh berbeda dengan di Sumatera Barat, kampung halaman Kajari Aceh Besar.
“Banyak tanah wakaf tidak punya legalitas hukum, permasalahan ini perlu dilakukan sosialisasi dan advokasi secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat kurang responsif terhadap harta agama terutama mengurus pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf, untuk itu pihaknya bersedia terlibat dalam penyelamatan aset tanah wakaf dan bermitra dengan Kemenag, Baitulmal dan Badan Pertanahan.
Kakankemenag Aceh Besar H Salman menyambut antusias dukungan dan bantuan Kejari Aceh Besar untuk pendampingan dalam penyelamatan aset tanah wakaf. Masih banyak tanah wakaf yang di atasnya berdiri bangunan masjid, meunasah dan madrasah yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf dan sangat rawan digugat dan diambil alih oleh ahli waris.