“Mudah-mudahan dengan keterlibatan tim terkait bersama Kejari akan lebih menggugah masyarakat untuk menyelamatkan aset harta agama,” harap Salman.
Sedangkan Khalid Wardana menyampaikan pengalamannya dalam penanganan aset tanah wakaf.
“Masyarakat kita kurang peduli terhadap aset wakaf, tiap tahun Kemenag Aceh Besar dan Baitulmal melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis, tetapi kurang mendapat respon dari masyarakat dan nazir yang mengelola tanah wakaf, mirisnya lagi masih ada nazir dan tokoh masyarakat yang berasumsi jika tanah wakaf dibuat sertifikat tanah wakaf maka tanahnya bisa diambil alih oleh pemerintah. Pemahaman dan sikap kurang peduli masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam penyelamatan harta agama, untuk itu dibutuhkan dukungan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat,” ungkap Khalid yang pernah 8 tahun menjabat penyelenggara zakat dan wakaf di Aceh Besar. (IA)