INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriah

Last updated: Rabu, 23 Juni 2021 19:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, S.Ag MAg
SHARE

BANDA ACEH — Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan panduan Salat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban 1442 Hijriah. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian, memutus mata rantai wabah serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dari wabah Covid-19 saat pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

“Ini sifatnya untuk kebaikan kita semua, sehingga ibadah yang kita laksanakan berjalan lancar dan yang terpenting kita juga terhindar dari wabah yang terus menghantui kita dalam dua tahun terakhir,” ujar Iqbal, Rabu (23/6).

- ADVERTISEMENT -

Iqbal menjelaskan, aturan ini mencakup, pelaksanaan takbiran pada malam lebaran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban. Secara keseluruhan, dalam setiap kegiatan tersebut, setiap orang diminta untuk mengindahkan protokol kesehatan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Iqbal, takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau musalla dengan syarat yang hadir hanya 10 persen dari kapasitas tempat serta dapat disiarkan secara virtual, dan sementara takbir keliling ditiadakan.

- ADVERTISEMENT -
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Kakanwil melanjutkan, Salat Idul Adha hanya dilaksanakan di masjid, musalla atau lapangan yang berada di luar zona merah dan orange, sedangkan untuk daerah yang masuk dalam zona merah dan orange pelaksanaannya dapat ditiadakan.

Ia mengatakan, ada sejumlah aturan yang juga harus diindahkan oleh pengurus masjid atau musalla dan jamaah saat pelaksanaan Salat Idul Adha, diantaranya, pengurus masjid memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik, pengurus masjid menggunakan alat pengukur suhu tubuh untuk mengukur suhu tubuh jamaah jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi 50 persen kapasitas masjid, musalla atau lapangan sehingga dapat dilakukan pembatasan jarak.

Jamaah yang lanjut usia, kurang sehat atau baru dalam perjalanan dilarang mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan, dilarang berjabat tangan atau kontak fisik usai ibadah, khatib diminta menggunakan masker atau faceshield serta mempersingkat khutbah, dan jamaah diminta membawa perlengkapan salat masing-masing.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

“Pihak pengurus masjid kita minta untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 di daerah masing-masing menyangkut dengan ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban, sehingga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Terakhir, menyangkut dengan pelaksanaan kurban, kata Iqbal, juga diwajibkan mengikuti panduan, seperti, penyembelihan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) dan boleh dilaksanakan di luar RPHR jika terbatas jumlahnya atau kapasitas RPHR tidak memadai dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Proses penyembelihan hanya disaksikan oleh pemilik kurban, proses penyembelihan, pengulitan dan pencacahan daging, dan pendistribusian daging kepada masyarakat hanya dilaksanakan oleh panitia dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan alat secara bergantian, dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga dengan meminimalkan kontak fisik.

“Kita harap ini diindahkan agar kita semua selamat dari wabah Covid-19. Kita juga sudah edarkan surat edaran ini ke seluruh kabupaten/kota untuk diteruskan ke seluruh masjid atau musalla,” pungkas Iqbal. (IA)

Previous Article MA Hukum Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar 200 Bulan Penjara Setelah Dibebaskan MS Jantho
Next Article KPK Bidik Proyek Oncology, Mantan Direktur RSUDZA Azharuddin Akan Diperiksa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?