Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemendagri Dinilai Tertutup soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, YARA Gugat ke KIP

YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri, di Jakarta, Selasa (27/5).

Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan informasi publik terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keputusan administratif yang dinilai menyebabkan hilangnya empat pulau di Aceh Singkil yang kemudian dipindahkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Langkah hukum ini diambil setelah Kemendagri tidak memberikan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“Informasi ini penting untuk publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujar Mitra Ate Fulawan, Koordinator Paralegal YARA, usai sidang perdana di Jakarta, Selasa (27/5).

Sidang sengketa informasi yang digelar di Kantor KIP ini dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, dengan anggota Syawaludin dan Gede Narayana.

Sidang dimulai pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.

YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Namun, kedua belah pihak belum menyerahkan dokumen lengkap. “Kami belum membawa akta badan hukum asli, sedangkan pihak Kemendagri belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Menteri,” ungkap Mitra.

Ketua YARA, Safaruddin, menilai keputusan Kemendagri cacat hukum karena tidak melibatkan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Jika benar tidak ada konsultasi dengan Gubernur Aceh, maka keputusan itu melanggar undang-undang dan harus dibatalkan,” tegasnya.

YARA juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administratif yang berdampak langsung pada wilayah dan kewenangan daerah.

“Empat pulau yang semula tercatat dalam wilayah Aceh Singkil kini masuk dalam data wilayah Sumatera Utara tanpa kejelasan prosedur,” kata Safar.

Sidang lanjutan akan digelar setelah seluruh dokumen pendukung dilengkapi oleh masing-masing pihak.

Seperti diketahui, YARA telah mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta YARA berupa Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

Namun, tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks