Kemenko Polhukam Bahas Persiapan Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh
BANDA ACEH — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Persiapan Penyelenggaraan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu di Kabupaten Pidie pada 27 Juni 2023 mendatang.
Rakor yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja itu berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (19/6/2023).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh dan stakeholder yang ada kaitannya dengan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh.
Turut hadir Sekda Aceh Bustami Hamzah, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Kasdam Iskandar Muda Brigjen Pol Hadi Basuki, Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy dan sejumlah Pj Bupati/Walikota.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan, rakor tersebut membahas tentang persiapan penyelenggaraan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie.
“Rakor dengan Kemenko Polhukam membahas terkait pelanggaran HAM berat di Pidie,” kata Joko Krisdiyanto, Senin, 19 Juni 2023.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy mengatakan pihaknya akan mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat di Aceh.
“Dimana Tim PPHAM telah merekomendasikan untuk pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Tentunya kita akan menyukseskan dan mendukung penuh pelaksanaan ini,” ungkap Rakhmat, Senin (19/6/2023) di Kantor Gubernur Aceh.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial pada 27 Juni 2023 di salah-satu bekas lokasi tindak kekerasan, yaitu di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Presiden Joko Widodo diketahui sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusa (PPHAM) yang berat.
“Dan dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri,” jelas Rakhmat.
Disisi lain, menurut Rakhmat yang terpenting adalah mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
“Pastinya ini menjadi awal kita membuka lembaran baru,” tuturnya.
Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir langsung serta turut mengundang korban dan keluarga korban dari tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut dan berbincang langsung kepada mereka soal bentuk pemulihan yang dibutuhkan.
Karena pelaksanaan kick off dilakukan di Aceh, secara simbolis pemulihan hak-hak korban juga akan dimulai dari situ.
Pada saat bersamaan, korban peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya juga akan mengikuti seremoni secara virtual. (IA)