BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah pada Senin (9/1/2023).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan Branch Manager BSI Erwin Fredi Harahap.
“Perjanjian ini bertujuan agar terlaksananya pembayaran dan penggunaan dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan uang persediaan dapat berjalan dengan efektif,” ujar Meurah Budiman.
Menurut Meurah, Kartu Kredit Pemerintah dapat membantu satuan kerja dalam hal pemenuhan belanja kebutuhan operasional dan perjalanan dinas secara e-Payment, sehingga akan lebih meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan meminimalisasi uang tunai.
“Tentunya ini mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash,” tambahnya.
Penandatangan berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Aceh, turut hadir Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis.
Seperti yang diketahui Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.
Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. (IA)