Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemensos Resmi Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat untuk 1.554 Formasi, Ini Syaratnya

Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan 16-17 Juni 2025. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan dilakukan 18 Juni 2025. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos digelar 19- 23 Juni 2025.

Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Mereka bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.

Seluruh guru Sekolah Rakyat yang telah terpilih, wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos, dan melakukan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan. Sementara syarat paling penting adalah bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI serta bersedia  melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kementerian Sosial.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh lulusan PPG untuk dapat berpartisipasi dalam kesempatan ini. Tentunya untuk mendukung program ini diperlukan sinergi bersama dari seluruh instansi yang terlibat,” kata Robben.

Persyaratan Umum dan Khusus Seleski Guru Sekolah Rakyat

Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat:

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus:

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu
Gangguan Jiwa Ibu Reza Gladys Kumat setelah Sosoknya Dibongkar Nikita Mirzani ke Publik
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Retak Usai Olahraga Bareng Mantan, Isi Chat dengan Sang Ibu Viral
Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK
KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Jokowi Harus Segera Insaf

Jokowi Harus Segera Insaf

Umum
Rocky Gerung Prediksi Prabowo Bakal Bersihkan Pengaruh Jokowi Usai HUT RI: Pasti Menggemparkan!
Malaysia Kini Sebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi
Mark Zuckerberg Rogoh Rp 4 Triliun Buat Rekrut Pemuda Jenius AI, Siapa Dia?
Bukannya Tangkap Bandar, Polisi Malah Ringkus Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Publik Heran: Lawak Emang..
Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jabat Irwasum
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Harta Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
Prabowo Pilih Persatuan Meski Berpotensi Guncang Hubungan Politik
Prabowo Harus Lanjutkan Koreksi Hukum Era Jokowi
Keputusan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Tak Diinginkan Jokowi
WNI Tewas di Penjara Malaysia Usai Ngamuk dan Tinju Polisi, Disebut Serangan Jantung
Terungkap, Bukti-Bukti Baru Hubungan Israel dengan Penjahat Seksual Jeffrey Epstein
Universitas Syiah Kuala kembali menambah 6 guru besar melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada 5 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK
Tutup