Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kenal di Medsos, Pemuda Banda Aceh Ini Tiga Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Last updated: Selasa, 25 Mei 2021 17:52 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
DW (22) pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap Melati, 16 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, ditangkap Senin malam (24/5)
SHARE

BANDA ACEH — Personel Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap Melati, 16 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin malam (24/5).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 3 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap DW di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh tadi malam.

- Advertisement -

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani.

Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

- Advertisement -

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos) Instagram, pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Gagal Operasi, Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Ulee Kareng Meninggal di Jakarta
Abu Paya Pasi Kembali Terpilih Pimpin Majelis Ulama Nanggroe Aceh
Akbar Faizal Ingatkan Prabowo Ada Menteri Tak NKRI: Mereka bagian dari Makelar
Jamaah Syattariyah Pengikut Abu Peuleukung Nagan Raya Lebaran dan Shalat Ied Hari Ini

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone.

Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Selanjutnya kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan hari Jum’at (9/4/2021), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu di sebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.

- Advertisement -

Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan asusila ada hari Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article HRD: Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional dan Provinsi Harus Berkeadilan
Next Article Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Keuangan Kepada Parpol

You May also Like

Umum

MPU Aceh: Banyak Solusi dalam Mencari Rezeki, Jangan Langsung Minta Suntik Mati

Jumat, 28 Januari 2022
Umum

KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Rohingya Sesuai Perpres

Senin, 19 Desember 2022
9
Umum

Isak Tangis Nurhadi, Ibu dari Tiga Anak Lumpuh Layu di Aceh Timur

Jumat, 12 Juni 2020
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang akrap disapa Gus Baha
Umum

Gus Baha Ingatkan Kemenag Hati-Hati Menafsirkan Al-Qur’an: Jangan Andalkan AI, Harus Otentik dan Komprehensif

Kamis, 17 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?