INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kendaraan Nekat Pakai Pelat Nomor Putih, Siap-siap Ditilang Polisi

Last updated: Senin, 16 Mei 2022 15:11 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kendaraan yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih akan ditilang polisi menggunakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 280
Kendaraan yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih akan ditilang polisi menggunakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 280
SHARE

JAKARTA — Pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih di jalanan bakal ditilang pihak kepolisian. Sejauh ini pelat nomor dengan warna baru itu belum diterapkan kendati aturannya sudah ada setahun lebih yang lalu.

Sanksi tilang bagi pengemudi demikian sudah terjadi saat razia digelar di Aceh dan Jambi pada awal pekan ini. Menurut kepolisian seperti dilansir dar CNN Indonesia, pelat nomor putih sudah banyak beredar di masyarakat.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jum’at (13/5).

- Advertisement -

Dia menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.

- Advertisement -
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang
Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak
Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang,” kata Dahfi.

Isi pasal tersebut yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (12/5) juga menjelaskan pelat nomor putih belum diterbitkan Polda manapun.

“Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu,” jawab Sambodo saat ditanya CNNIndonesia.com.

- Advertisement -

Korlantas Polri pada awal tahun ini menjelaskan pelat nomor putih akan diterapkan pada 2022. Saat ini pembuatannya masih menunggu material pelat nomor lama, hitam tulisan putih, habis. (IA)

Previous Article Sapi terserang PMK bisa disembuhkan Sapi Terserang PMK Bisa Disembuhkan, Begini Caranya
Next Article Alumni Universitas Airlangga (IKA UA) Surabaya di Aceh menghadiri acara Halal Bilhalal di Kuala Village Restoran Banda Aceh, Ahad, 15 Mei 2022 IKA Universitas Airlangga Siap Bangun Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?