BANDA ACEH — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh melaksanakan Deklarasi Program Lapas Bersih Narkoba pertama di Aceh sebagai konsep program percontohan pengembangan dari Desa Bersinar dengan penandatanganan komitmen bersama yang bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Deklarasi berlangsung saat penutupan program rehabilitasi narkoba bagi 60 warga binaan yang telah berlangsung selama 6 bulan, Kamis (28/10).
Turut hadir Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Parnoto, Wakil Ketua DPRK Kota Banda Aceh Usman, Wakapolresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya, Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda, Ketua IKAI Aceh Firdaus dan Perwakilan Forkopimda.
Juga turut dilakukan penandatanganan MoU Kerja Sama dengan DPC UKM-IKM Nusantara Banda Aceh dan Dosi Elfian Smart Speaking terkait pembinaan dalam program rehabilitasi narkoba.
Kalapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar mengungkapkan Lapas Banda Aceh telah melaksanakan program rehabilitasi narkoba dengan sangat baik. 60 warga binaan sebagai peserta rehabilitasi bersemangat dan bersungguh-sungguh mengikuti rehabilitasi ini dan sangat mendukung program BNNP Aceh yakni Lapas Banda Aceh Bersih Narkoba (Bersinar).
Ka. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Heri Azhari, menyampaikan, sebelumnya juga sudah mendeklarasikan komitmen Zero Halinar yaitu area bersih dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar), sekarang dilanjutkan deklarasikan Lapas Bersinar, ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam maupun luar.
“Kami sangat mendukung program unggulan dari BNNP Aceh Lapas Bersinar, semoga ke depan dapat menjadi contoh bagi yang lain, saya sangat mengapresiasi keberhasilan Lapas Banda Aceh dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan tahun 2021,” Imbuhnya
Ka. BNNP Aceh Brigjen Pol Heru menjelaskan terkait Lapas Bersinar.
“Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui integrasi dan kerja sama yang dibangun BNN dengan Kemenkumham dalam pembangunan sistem yang mencakup aspek preventif, represif dan kuratif. Upaya berkelanjutan dalam penanggulangan narkoba khususnya di Lembaga Pemasyarakatan.
Tujuannya bahwa Lapas bisa membentengi peredaran dan masuknya narkoba di Lapas. Konsep Lapas Bersinar merupakan pengembangan dari Desa Bersinar dalam Impres Nomor 2 Tahun 2020 untuk melaksanakan perencanaan pencegahan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh Lembaga termasuk Kemenkumham dan Peraturan Gubernur Pemerintah Aceh Nomor 4 tahun 2021 yang memerintahkan seluruh kepala daerah membentuk 10% desa bersinar,” terangnya. (IA)