Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP. (IA)
Kepala MIN 2 Banda Aceh dan Ketua Komite Sekolah Jadi Tersangka Bangunan Roboh

By Redaksi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan penetapan 3 tersangka dalam kasus robohnya bangunan tombak layar di MIN 2 Banda Aceh