Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Aceh mulai melakukan penelusuran akun media sosial di Aceh yang memuat konten-konten negatif atau menyebarkan informasi suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selama ini juga, Polda Aceh gencar melakukan patroli siber di dunia maya untuk melaksanakan maping akun-akun mengandung konten negatif,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat
melakukan audiensi dengan Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf, Rabu (03/03/2021).
Dalam audiensi tersebut, Kombes Pol Winardy didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Polda Aceh Kompol Ricky Andrika. Ia juga menyampaikan kunjungannya tersebut dalam rangka silaturahmi dengan Dinas Kominfo Aceh.
“Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan sharing berkaitan dengan kerja sama informasi antara Polda Aceh dengan Dinas Kominfo Aceh,” ucap Winardy.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Kapolri memiliki kebijakan terkait Virtual Police, di mana Kepolisisan lebih mengutamakan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
“Kita akan maping akun-akun negatif. Nantinya akun tersebut akan kita kirimkan direct message (DM) dan warning sampai tiga kali untuk ditarik. Apabila tidak diindahkan, maka baru kita lakukan penindakan,” ungkapnya.
Karenanya, Winardy mengharapkan kerja sama dari Dinas Kominfo Aceh untuk berkolaborasi serta membahas kategori atau hal-hal terkait komunikasi dan pemberitaan yang mengandung unsur negatif maupun pidana.
“Kalaupun selama ini terdapat kendala, mari kita jadikan hambatan tersebut sebagai jembatan untuk membangun komunikasi dua arah yang lebih baik,” sebutnya.
“Nanti kita juga akan melibatkan Dewan Pakar untuk sama-sama duduk dan menyepakati akan postingan dan konten yang masuk ke ranah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ataupun pidana,” ujarnya lagi.
“Intinya, mari kita bersama-sama untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dan lebih bijak dalam menerima maupun membagikan suatu konten dan informasi,” tukasnya.
Sementara Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf mengatakan, kunjungan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan suatu kehormatan bagi Dinas Kominfo Aceh, dimana kedua instansi tersebut selama ini sudah menjalin kerja sama yang sangat baik.
Marwan Nusuf yang didampingi
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Alfajrian AB dan Kabid Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Iqbal Tawakkal juga menyampaikan tentang upaya-upaya yang selama ini sudah dilakukan Kominfo untuk mengedukasi masyarakat dan melakukan pencegahan terhadap pemberitaan negatif di media sosial.
Marwan berharap, ke depan setiap ada pemberitaan atau siaran pers yang dikeluarkan oleh Polda Aceh bisa dikirimkan ke Kominfo untuk diteruskan ke info publik agar informasi kepolisisan bisa tersampaikan kepada masyarakat secara maksimal.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kabid Humas yang sudah bersedia ke Dinas Kominfo. Semoga ke depan kerja sama ini akan terus berlanjut untuk sama-sama mengedukasi masyarakat terkait informasi publikasi,” pungkasnya. (IA)