Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Dewan Pers: Belum Ada Regulasi Lindungi Wartawati dari Tindak Kekerasan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pemaparan pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka HPN 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2)

JAKARTA — Hingga saat ini secara khusus belum ada regulasi yang melindungi wartawati dari tindak kekerasan.

“Dua hari lalu saya telepon Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan (bahwa) kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai undang-undang yang ada,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ninik mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut Ninik, kekerasan terhadap profesi (wartawati) bukan hanya di Indonesia tetapi kasus serupa juga terjadi di berbagai negara lain.

“Bahwa kasus ini juga terjadi di negara lain terungkap ketika saya mengikuti sebuah forum yang membahas kekerasan terhadap perempuan diikuti perwakilan dari 39 negara,” ujar Ninik Rahayu.

Diakui Ninik, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan terhadap wartawati.

Dewan Pers, katanya, belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati.

“Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AJI tahun 2022,” lanjut Ninik.

Disebutkan Ninik Rahayu, kekerasan terhadap wartawati bisa di saat kerja
atau kekerasan verbal dari narasumber.

“Bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat wartawati,” tandas Ninik.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Ada juga pengrusakan alat kerja.

“Kekerasan bisa juga diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya.”

Makanya, lanjut Ninik,
menjadi penting forum ini bagi wartawati sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan.

“Juga adanya (dorongan) mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati,” tandas Ketua Dewan Pers.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Tutup
Enable Notifications OK No thanks