Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua DPRA Minta Menteri ESDM Cabut Surat yang Mereduksi Kewenangan Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri

BANDA ACEH — Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir kewenangan Pemerintah Aceh dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Rabu (15/2/2023).

“Surat tersebut bukan produk hukum yang dapat dijadikan landasan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan,” tegas Pon Yaya, menyikapi surat Kementerian ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dengan mengatasnamakan Menteri ESDM.

Pon Yaya lebih lanjut menyetir ikhwal kewenangan Pemerintah Aceh tentang pemberian izin bagi investasi asing telah diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dengan adanya UU Nomor 11/2006 tersebut, menurutnya, secara hukum Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pemberian izin bagi investasi asing dan penanaman modal asing.

“Dengan demikian Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia berwenang mengatur kewenangannya,” lanjut Pon Yaya.

Selain itu, Pon Yaya turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 91K/TUN/LH/2020, terkait izin pertambangan PT EMM (Emas Murni Mineral) di Beutong Ateuh. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menyatakan izin yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk komoditas emas kepada PT. EMM tertanggal 19 Desember 2017 telah batal.

Menurutnya putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung setelah adanya pertimbangan tentang kewenangan izin pertambangan dari investasi asing di Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Aceh. “Bukan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegas Pon Yaya lagi.

Dia mengatakan UUPA merupakan produk hukum yang sah dan berlaku sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya, UU Nomor 11/2009 tersebut juga merupakan solusi bagi konflik bersenjata di Aceh.

“Undang-undang ini merupakan turunan dari perjanjian damai yang kita kenal dengan perjanjian MoU Helsinki, karena itu pengingkaran terhadapnya merupakan perbuatan yang melawan konstitusi (makar) dan juga merupakan musuh perdamaian,” kata Pon Yaya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pon Yaya mengatakan DPRA akan segera melakukan rapat bersama Pemerintah Aceh.

“Kita juga akan meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk mencabut surat yang mereduksi kewenangan Aceh sebagaimana disebutkan dalam UUPA secara tegas dan sangat jelas, terutama Pasal 156 dan Pasal 165,” pungkas Pon Yaya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dari Perkara Proyek Fiktif di PTPP
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Tutup
Enable Notifications OK No thanks