Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua MIUMI Aceh Kecam Ketua DPRA

Ketua MIUMI Provinsi Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA

BANDA ACEH — Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA mengecam keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yaya yang berkeinginan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank-bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.

Pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan pemikirannya yang mundur dan tidak istiqamah dalam memperjuangkan syariat Islam serta mudah dipengaruhi oleh orang lain.

Padahal selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi, tapi malah Saiful Bahri berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyah yang menghalalkan riba.

“Sepatutnya Saiful Bahri sebagai Ketua DPRA menjadi orang yang terdepan dalam memperjuangkan dan membela qanun syariat termasuk Qanun LKS dari upaya pembusukan orang-orang yang anti syariat baik dari luar maupun dari dalam Aceh,” ujar Yusran Hadi, Jum’at (14/5).

Menurut Yusran, rencana DPRA untuk merivisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank-bank konvesional kembali beroperasi di Aceh telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan kemarahan sebagian besar rakyat Aceh yang komitmen dengan syariat Islam.

Ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan syariat Islam secara kaffah di Aceh, dan pengkhianatan terhadap amanah untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh setelah berhasil memproklamirkan Aceh sebagai daerah yang resmi memberlakukan syariat Islam, sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 tahun 2001, Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, dan Qanun-qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS.

Yusran Hadi menilai pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan ia tidak paham syariat Islam, khususnya hukum muamalah atau hukum ekonomi Islam seperti larangan riba, akad, musyarakah, mudharabah, ba’i murabahah, ijarah, wadi’ah, dan sebagainya. Semua itu terkait erat dengan paktek bank syariah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks