BANDA ACEH — Ketua DPW Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi akhirnya meminta maaf dan menarik kembali pernyataannya terkait permintaan kepada Pemerintah Pusat untuk mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh
“Oleh karena itu, baik sebagai pribadi, sebagai putra Aceh, maupun selaku Ketua DPW Partai NasDem Aceh, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada segenap rakyat Aceh, khususnya kepada para pemuka agama dan para penjaga syariat, baik yang ada di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh maupun yang ada di wadah-wadah lainnya, atas statemen kami di beberapa media yang terbit pada Jum’at, 28 Oktober 2022, terkait polemik bank konvensional dan Aceh.
Dengan ini kami juga menyatakan “menarik kembali statemen terkait permintaan kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh”.
Kami merasa telah khilaf dengan menyampaikan pandangan yang ternyata begitu sensitif bagi rakyat Aceh tersebut,” ujar Teuku Taufiqulhadi dalam permintaan maafnya secara tertulis pada Sabtu malam (29/10/2022).
Ia menyampaikan juga bahwa apa-apa yang telah menjadi statemennya di media terkait hal tersebut adalah pernyataan dari dirinya pribadi, dan tidak terkait dengan pihak manapun, dan sama sekali tidak merepresentasikan Partai NasDem secara organisasi.
Taufiqulhadi menambahkan, permintaan maafnya otu setelah mendapatkan beberapa evaluasi dan masukan dari beberapa pihak selama lebih kurang dua hari ini, menyusul pemberitaan mengenai statemennya di berbagai media terkait pandangan agar Pemerintah Pusat berkenan untuk mengembalikan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh.
“Kami menyadari bahwa apa yang dipandang pantas berlaku di sebuah tempat tidak otomatis akan sama pantasnya untuk berlaku di tempat lain. Aceh adalah sebuah daerah istimewa yang keistimewaannya tidak hanya dibangun dari hasil pergolakan fisik akan tetapi juga dari dialektika nilai dan ajaran.
Dalam dialektikanya, Islam kini telah menjadi jati diri Aceh yang dalam perjalanannya telah dimanifestasikan dalam berbagai bentuk aturan legal-formal kehidupan warganya berupa qanun-qanun.