Infoaceh.net, Pidie Jaya — Penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), oknum Keuchik Cot Seutui Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN TV Indonesia Ismail M Adam alias Ismed (37).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk wartawan, yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.