INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Banda Aceh berinisial AD, sebagai tersangka kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi.
Penetapan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Namun tersangka tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dan perangkat Gampong Ie Masen Ulee Kareng.
Pihak keluarga oknum keuchik menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak mempersulit proses pemeriksaan, juga sanggup menghadirkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan pengadilan.
Tersangka juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan pada setiap jam kerja hari Senin dan Kamis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindak lanjut perkara Keuchik Ie Masen sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya.
Kepada tersangka diberlakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan pada jam kerja hari Senin dan Kamis, dan perkara tetap dilanjutkan.
“Tindak lanjut Keuchik Ie Masen sudah dilakukan gelar perkara, dilakukan penyidikan dan lanjut penetapan tersangka, sudah pemeriksaan status sebagai tersangka pada Selasa (7/5), dan saat ini kita berlakukan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (10/5/2024).
Fadillah mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan surat panggilan Nomor : SP. Gil/160/V/RES.2.5/2024/Satreskrim dan laporan polisi nomor: LP/A/8/IV/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 22 April 2024.
Oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kesusilaan dan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.