ACEH BESAR — Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam, Aceh Besar Ir Ridwan membantah telah melakukan perbuatan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang dituduhkan kepada dirinya.
“Bahwa pada dasarnya saya selaku Keuchik Lambitra selalu mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana gampong selama saya menjalankan roda pemerintahan Gampong Lambitra, hal tersebut dapat dilihat dari publikasi realisasi dana gampong melalui papan pengumuman (baliho/spanduk) di titik berkumpul masyarakat setiap bergantinya tahun anggaran,” ujar Keuchik Lambitra Ir Ridwan dalam keterangannya kepada Infoaceh.net, Kamis (25/4/2024).
Ia menjelaskan, Komisi Informasi Aceh telah menjatuhkan putusan ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Yang isi Putusannya berupa Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 hingga dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA tertanggal 23 Januari 2024.
“Saya selaku keuchik lambitra dan warga negara yang baik pasti akan menjalankan perintah pengadilan tersebut, namun pada saat ini dokumen tersebut secara teknis sedang dipersiapkan kembali,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya dokumen tersebut telah tersedia pada instansi terkait, apabila ada pihak-pihak yang menginginkan dokumen tersebut dalam waktu yang singkat dapat meminta kepada Kantor Camat Darussalam Aceh Besar atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.
“Pada intinya, hal apapun yang dituduhkan kepada saya selaku keuchik Lambitra seperti melakukan tindak pidana korupsi tidak mendasar dan tidak benar adanya,” tegasnya.
Bantahan Keuchik Gampong Lambitra Ir. Ridwan tersebut disampaikan atas pemberitaan Infoaceh.net pada tanggal 23 April 2024. (IA)