Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kewenangan UUPA Dicabut, Anggota DPRK Simeulue Gugat Puan Maharani ke PN Jakpus

nggota DPRK Simeulue Ugek Farlian menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/12)

Sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, DPD, DPRA dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sudah meyurati dan melayangkan somasi kepada Ketua DPR RI, namun semuanya tidak ditanggapi.

Seharusnya sejak tahun 2020 DPR RI harus merubah Tata Tertibnya sejak menerima surat dari DPD dan DPRA yang menyampaikan tentang kekhususan Aceh dalam hal konsultasi dan pertimbangan DPRA dalam pembahasan suatu UU yang materinya berkaitan langsung dengan Aceh, bahkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh telah melayangkan somasi pada November 2023 lalu, namun tidak juga diindahkan oleh Ketua DPR RI.

Karena sikap tersebut maka Ugek, selaku Anggota DPRK Simeulue yang telah dirugikan akibat dari disahkannya UU 23/2014 yang telah mencabut kewenangan Kabupaten dalam mengelola Pelabuhan dan menyerahkan ke Provinsi.

“Anggota DPD RI asal Aceh dan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, pada tahun 2020 telah menyurati Pimpinan DPR RI, menyampaikan tentang perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tentang Konsultasi dan Pertimbangan DPRA oleh DPR jika melakukan pembahasan materi suatu UU yang berkaitan langsung dengan Aceh, dan teknisnya harus dimasukkan dalam tata tertib DPR, namun hal tersebut diabaikan oleh DPR, bahkan YARA telah melayangkan somasi bulan lalu, namun tidak juga diindahkan oleh DPR, karena itu kami ingin Pengadilan yang memerintahkan DPR agar melaksanakan perintah UU tersebut,” tambah Ugek.

Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ugek, meminta agar memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh c/q Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup