INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KIA Sebut Anggotanya Tak Melanggar Kode Etik, LBH: Tak Sesuai Fakta

Last updated: Selasa, 1 November 2022 08:07 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pada Senin, 31 Oktober 2022, menerima surat dari Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 71/KIA-P/X/2022, perihal Tanggapan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap dua Komisioner KIA, Muslim Kadri dan Muhammad Hamzah.

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat pemerhati kebijakan publik yang tergabung di LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Surat Tanggapan Laporan tersebut memuat 5 poin. Pertama, bahwa KIA telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 25 Oktober 2022.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, menerangkan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa tidak benar adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Hamzah dan Muslim Kadri.

Dibuktikan dengan lampiran surat-surat pernyataan dari beberapa instansi yang disinyalir sebagai tempat terlapor memiliki rangkap jabatan.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Selanjutnya poin menerangkan pasal-pasal dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yang menyandarkan bahwa kedua anggota komisi KIA terlapor tidak melakukan pelanggaran apa pun sebagaimana laporan masyarakat.

Berdasarkan keterangan tersebut, poin keempat surat ini menerangkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh masyarakat ditolak.

“Kami menilai adanya kejanggalan terkait Surat Tanggapan Laporan Nomor 71/KIA-P/X/2022 tersebut,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Senin malam (31/10)

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Adapun kejanggalan tersebut, Pertama, fisik surat tersebut hanya berupa salinan berbentuk fotocopy (bukan asli). Kedua, surat tersebut ditandatangani oleh Muslim Kadri selaku terlapor atas nama Ketua KIA.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, bukti-bukti yang dilampirkan hanya atas nama Muslim Kadri saja, sementara Muhammad Hamzah, terlapor lainnya, tidak terlampir sama sekali.

Keempat, terdapat salah satu surat pernyataan dari Percasi Aceh yang menyatakan bahwa Muslim Kadri adalah Pengurus Percasi Provinsi Periode 2021-2025 dan mengajukan pengunduran diri tanggal 22 Agustus 2022, sementara ia dilantik sebagai Komisioner KIA pada November 2020.

12Next Page
Previous Article GM PLN UIW Aceh Parulian Novriandi membuka sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) kepada stakeholder mitra kerja, Senin (31/10/2022) Cegah Penyuapan dan Gratifikasi, PLN Aceh Ajak Mitra Kerja Dukung SMAP
Next Article Sungai Meluap, 5 Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?