“Ini artinya meskipun yang bersangkutan saat ini tidak lagi sebagai Pengurus Percasi, namun ia pernah merangkap jabatan sejak 2021 sampai dengan tanggal pengunduran dirinya,” terang Muhammad Qodrat didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.
Terhadap kejanggalan tersebut, LBH Banda Aceh menolak Surat Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. (IA)