Kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh Triwulan I Lebihi Target
Pada bulan Maret, sisa awal dari bulan Februari sebanyak 40 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 39 perkara dan telah putus sebanyak 47 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 32 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 124 Perkara Pidana yang masuk dan 146 perkara yang putus selama Triwulan I tahun 2023.
Sementara untuk perkara pidana anak berjumlah nihil, dikarenakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh belum menerima permohonan banding perkara pidana anak sama sekali selama berjalannya tahun 2023.
Terakhir pada Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa Pada bulan Januari, tidak terdapat sisa perkara dari bulan Desember tahun 2022, sedangkan perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 7 perkara dan telah putus sebanyak 3 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 4 perkara.
Pada bulan Februari, sisa awal dari bulan Januari sebanyak 4 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 10 perkara dan telah putus sebanyak 3 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 11 perkara.
Pada bulan Maret, sisa awal dari bulan Februari sebanyak 11 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 9 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 9 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 26 perkara yang masuk dan 17 perkara yang putus selama Triwulan I tahun 2023.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan evaluasi terhadap penyelesaian perkara dengan tepat waktu dengan indikator perkara yang selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu capaian persentase 100% dari target yang semula hanya 98% untuk ketiga Kepaniteraan di atas.
Dari segi Indeks Persepsi Stakeholder yang puas terhadap layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dihimpun dari hasil survey 72 responden pengguna layanan, menunjukkan realisasi nilai IKM Triwulan I sebesar 97,49% dari target awal sebesar 88%.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono SH MHum menyatakan, perolehan tersebut tentunya merupakan sesuatu yang menggembirakan.