INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelenggarakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, 23-24 Agustus 2024 dan diikuti perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, serta pejabat terkait lainnya.
Acara dibuka oleh Ketua KIP Aceh Saiful, dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH serta beberapa anggota KIP Aceh lainnya.
Dalam sambutannya, Saiful menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dan Kejati Aceh.
“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2024,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH dalam sambutannya menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilu.
Kejati Aceh bersama KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh.