Posko ini juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara.
Posko ini diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu.
Sentra Gakkumdu diisi unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh, dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.
Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh, melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mewakili KIP Aceh, KIP kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.
Mukhzan berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, para penyelenggara Pilkada di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.
“Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya.