KIP Pidie Terbukti Curang, Suara Sayed Muliady Ternyata Hanya 23.357, Sebelumnya Ditetapkan 119.341
BANDA ACEH – Rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPD RI hasil Pemilu 2024 di 16 kecamatan dalam Kabupaten Pidie telah tuntas dilakukan, Senin (11/3), karena diduga telah terjadi kecurangan dengan penambahan atau penggelembungan suara untuk calon anggota DPD RI Nomor 27 Sayed Muhammad Muliady.
Atas rekomendasi Panwaslih Aceh pada 9 Maret lalu, KIP Aceh melakukan penyesuaian ulang terhadap hasil penghitungan suara Caleg DPD RI, di 16 kecamatan, kabupaten Pidie, Aceh.
Hal ini dilakukan karena KIP merasa perlu mendapatkan hasil yang murni, untuk menyelesaikan perbedaan hasil perolehan suara di TPS dengan penghitungan suara di kecamatan.
Berdasarkan rekapitulasi ulang perhitungan perolehan suara dan pencocokan data dengan model C Hasil DPD Salinan TPS di Kabupaten Pidie, terbukti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie melakukan kecurangan dengan penggelembungan suara.
Dimana, usai perhitungan ulang, suara Caleg DPD RI nomor urut 27 ternyata hanya 23.357 suara di kabupaten Pidie.
Padahal dalam pleno KIP Pidie beberapa hari sebelumnya, perolehan suara Sayed Muliady yang disahkan jumlahnya mencapai 119.341 suara.
Perhitungan ulang juga membuktikan bahwa PPK di 16 kecamatan di Kabupaten Pidie terbukti melakukan penggelembungan suara untuk DPD nomor urut 27 sebanyak 95.984 suara.
Adapun rincian akhir suara Caleg DPD nomor 27 usai perhitungan ulang di 16 kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Kota Sigli, perolehan suara untuk Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 27 Sayed Muhammad Muliady dari jumlah suara 3.955 menjadi 470 suara.
2. Kecamatan Mila No. Urut 27 dari jumlah 2.084 menjadi 1.477 suara
3. Kec. Padang Tiji No. Urut 27 dari jumlah 7.093 menjadi 572 suara
4. Kecamatan Peukan Baro No. Urut 27 dari jumlah suara 8.218 menjadi 1.206 suara.
5. Kec. Mutiara Timur No. Urut 27 dari jumlah 10.476 menjadi 2.315 suara
6. Kec. Mutiara No. Urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara.
7. Kec. Kembang Tanjong No. Urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara.
8. Kec. Muara Tiga No. Urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 Suara.