Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.
“Ini adalah pengungkapan kita yang ketiga pengiriman narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM di pintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram. Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan narkotika karena pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba
“Sementara untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.