INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 2 Kapal Nelayan Malaysia di Lampulo

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 21:05 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh menenggelamkan 2 unit kapal penangkap ikan asing asal Malaysia di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Kamis (18/3)
SHARE

Banda Aceh – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia memusnahkan dua kapal penangkap ikan (illegal fishing) negara asing berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Kota Banda Aceh pada Kamis (18/3).

Hal itu sebagai sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

Sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing ini sejalan dengan arahan Menteri KKP Trenggono yang meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sebagai eksekutor bekerja sama dengan KKP.

Acara seremonial penenggelaman diadakan di Dermaga Pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh sekitar pukul 09.00 WIB, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal illegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

IMG-20210318-WA0049

Nugroho menjelaskan kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT).

Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.

- ADVERTISEMENT -

“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.

Sementara Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.

“Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing,” ungkap Elan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam sambutannya menyampaikan, kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“2 kapal asing yang ditenggelamkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan di Perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” terang Kajati Muhammad Yusuf.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.

“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel,” terang Yusuf.

Eksekusi terhadap kedua kapal pelaku illegal fishing ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan SH. (IA)

Previous Article 40 Persen Pemilik Kendaraan di Aceh Tidak Bayar Pajak
Next Article Dua tersangka kasus korupsi dana KIP Aceh Tenggara ditahan oleh JPU Kejari setempat, Kamis (18/3) Jaksa Tahan 2 Pejabat KIP Aceh Tenggara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?