KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Waka Komisi V: Bawa ke Ranah Pidana
JAKARTA, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya ke ranah pidana.
Hal ini menyusul temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa kapal tersebut kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas seharusnya.
“Temuan KNKT bahwa KMP Tunu Pratama overload 300% sungguh menyesakkan. Pemilik dan kru kapal harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menelan puluhan korban jiwa. Pemerintah tak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas agar tragedi serupa tidak terulang,” tegas Syaiful Huda, Senin (28/7/2025).
KNKT menyebut, kapal yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) itu seharusnya hanya mengangkut 138 ton muatan. Namun faktanya, kapal justru mengangkut hingga 538 ton, tanpa pengamanan lashing terhadap kendaraan di dalamnya. Tragedi itu mengakibatkan sedikitnya 19 orang tewas dan belasan lainnya masih hilang.
Huda menyebut unsur kelalaian dalam peristiwa itu jelas dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengutip Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini kelalaian berat. Tidak ada toleransi. Kelebihan muatan 3 kali lipat adalah pelanggaran serius yang harus diadili,” tegas politisi PKB asal Jawa Barat itu.
Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional belum cukup memberikan efek jera. “Jangan sampai nyawa rakyat dianggap murah. Harus ada hukuman berat untuk mengubah pola pikir pengelolaan transportasi laut yang abai pada keselamatan,” ujarnya.
Selain KUHP, Huda juga mengingatkan bahwa pelanggaran itu melanggar UU No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302, nahkoda yang melayarkan kapal tidak laik laut dapat dipenjara hingga 3 tahun atau didenda Rp400 juta. Jika menyebabkan korban jiwa, hukumannya bisa meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Saya minta tidak ada intervensi apa pun. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Hukum harus berpihak pada korban,” tutupnya.