Koalisi Masyarakat Sipil Desak Paspampres-TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25) adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan.
Imparsial, KontraS, Amnesty International, YLBHI, PBHI, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, dan LBH Masyarakat tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengeluarkan pernyataan bersama di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer.
Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” tulis pernyataan koalisi itu.
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri, tetapi juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.
Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua.
Menurut koalisi, tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan.
“Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan.”
“Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dll,” tulis koalisi itu.
Koalisi menyebut penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan jujur dan adil (fair trial) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.