Seperti diberitakan, penyebab kematian Sulaiman (36), warga Gampong Terujak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dikaitkan dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri Raider Khusus 111/Karma Bhakti.
Pihak keluarga menduga korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda motor, melainkan dianiaya oleh oknum tentara.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat pada Sabtu (15/6/2024) mengatakan, pihak keluarga telah menyerahkan surat kuasa kepada tim LBH untuk kepentingan advokasi.
Qodrat mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda/1 Subdetasemen IM/1-2 Kota Langsa.
Ia membantah kronologis yang beredar di media massa bahwa korban kecelakaan, melainkan korban sebenarnya telah ditunggu oleh pelaku di lokasi.
“Korban diadang dengan mobil. Bukti selongsong peluru menguatkan dugaan pembunuhan,” ungkap Qodrat.
Qodrat memperkirakan motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan narkoba jenis ganja, dimana korban dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang haram itu yang belum tentu benar miliknya.
Dengan harapan yang mendalam, Qodrat dan keluarga korban berharap penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
LBH Banda mendesak Pangdam IM untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tidak melindungi anggota yang terlibat. (RED)