Sekadar informasi, mutasi jabatan Dirreskrimsus Polda Aceh tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri bernomor ST/2776/XII/KEPP/2024 yang diteken Irwasum—sebelumnya menjabat As SDM—Komjen Pol Dedi Prasetyo, pada Ahad (29/12/2024).
Dalam STR itu disebutkan bahwa Dirreskrimsus Polda Aceh yang lama, Kombes Pol Winardy dimutasi ke Bareskrim Polri sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II.
Jabatan yang ditinggalkannya tersebut diisi Kombes Pol Zulhir Destrian, yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Kalimantan Barat.