Jakarta — Komisi II DPR RI akan mempelajari sejauhmana kekhususan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), apakah ada aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebab bicara terkait Pemilu sudah memiliki aturannya sendiri.
“Iya, kita pelajari lagi kekhususan Pilkada Aceh dalam UUPA,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta, Senin (15/02/2021).
Menurutnya, Komisi II DPR RI menyadari keistimewaan Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006, sehingga ada hal yang perlu diperhatikan dengan baik terkait pelaksanaan Pemilu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menerima kunjungan audiensi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), dalam rangka penyerapan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pihaknya telah menerima dengan baik aspirasi para anggota Parlemen Aceh.
“Kami menerima Anggota DPRA dalam rangka menjadi bahan kami menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada, apa yang disampaikan akan menjadi bahan diskusi kami,” komitmen Doli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Oleh karena itu audiensi dengan DPRA akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI untuk melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi UU Pemilu, dalam rangka mengetahui pandangan pemerintah mengenai isu ini.
“Soal Pilkada serentak itu juga hampir semua Fraksi sudah menyampaikan pendapatnya. Bahwa konsentrasi pemerintah dan DPR energinya telah diluangkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Maka revisi UU ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Adapun ia juga menekankan segala peraturan perundang-undangan yang ada memerlukan koordinasi antar penanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu sebelum menggodok dan merevisi UU yang ada, maka lembaga legislatif perlu mendengarkan berbagai pandangan baik dari pemerintah maupun parlemen di tingkat daerah. (IA)