Pertemuan Komisi II DPRA dengan jajaran Dinas Peternakan Aceh, Senin (8/6) di DPRA
Banda Aceh — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan mengatakan persoalan sapi kurus di UPTD IBI Kader Peternakan Saree, Aceh Besar saat ini, tidak berkaitan sama sekali dengan kasus dugaan korupsi Rp 650 miliar di masa Gubernur Aceh sebelumnya.
“Tidak ada sangkut paut dengan kasus Rp 650 miliar, kami sudah mempertanyakannya ke Dinas Peternakan Aceh. Kadis juga sudah menjelaskan tidak ada keterkaitan persoalan sapi kurus dengan kasus tersebut,” kata Yahdi Hasan usai pertemuan Komisi II DPRA dengan Dinas Peternakan Aceh membahas persoalan sapi kurus di UPTD IBI Saree, Senin (8/6) di DPRA.
Persoalan sapi kurus UPTD Saree, Yahdi Hasan menjelaskan, terjadi pada pemeliharaan dan pakan, bukan pengadaan lembu tersebut.
“Jikapun bermasalah di pengadaan, kasus pengadaan sapi untuk eks kombatan GAM itu dilakukan pada tahun 2013, sedangkan pengadaan sapi di UPTD IBI Saree itu dilakukan pada 2016 dan 2017,” ungkap Yahdi Hasan.
Kendatipun jika ada yang mengatakan pengadaan itu merupakan “program warisan” dari masa pemerintahaan Aceh sebelumnya yakni Zaini Abdullah -Muzakir Manaf, Yahdi Hasan mengatakan, tidak logis jika sapi kurus di masa pemerintahan saat ini, maka yang harus bertanggungjawab adalah pemerintahan sebelumnya.
“Contoh saja program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diprogramkan di masa Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar, toh hingga masa Zaini – Muzakir dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sekarang masih digunakan. Jika misalnya ada persoalan di program JKA sekarang, apakah yang bertanggungjawab itu Irwandi – Nazar,” tegas Yahdi Hasan.
Untuk itu, Yahdi Hasan mengimbau segala elemen di Aceh untuk dapat berpikir jernih dan tidak mengait-ngaitkan permasalahan sapi kurus ini dengan menggiringnya menjadi persoalan masa lalu.
“Pemerintahan sekarang harus gentleman mempertanggungjawabkan masalah ini, jangan buang badan dan menuding masalah sekarang menjadi urusan masa pemerintahan sebelumnya, itu tidak logis,” timpalnya.