Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Komisi III DPR RI Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja Secara Terbatas Untuk Medis

Last updated: Kamis, 30 Juni 2022 14:52 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
SHARE

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengungkapkan Komisi III berencana akan mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam rapat dengar pendapat agenda menyerap masukan secara lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.

Bahkan, ungkap Nasir, ia mendengar dari Pimpinan Komisi III DPR RI bahwa pada Kamis (30/6/2022) akan juga hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP) yang beberapa lalu viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

“Jadi sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa beliau berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI. Rencananya Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” ujar Nasir Djamil di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

- Advertisement -

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan secara penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat Undang-undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.

Nasir mengungkapkan sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

- Advertisement -

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti.

Ditangkap Polisi Saat Isap Lem, 6 Remaja di Lhokseumawe Diserahkan ke Orang Tua
UI-USK Bersama BFLF Kembangkan Inkubator Bayi Gratis Pertama di Sumatera
Ke Aceh, Irjen Lakukan Pembinaan ASN Kemenag
Dipilih Majelis Syura, Ini Sejumlah Kandidat Ketua Umum PB HUDA Periode 2023-2028

Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” tegas Nasir.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kantor PMI Kota Banda Aceh Pembekuan PMI Kota Banda Aceh Bentuk Arogansi PMI Provinsi Aceh
Next Article Embarkasi Haji Dipusatkan di Aceh Akan Merepotkan Jamaah Provinsi Lain

You May also Like

Umum

Wakapolda dan Wabup Pidie Tinjau Kampung Tangguh di Kecamatan Sakti

Rabu, 24 Februari 2021
Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak
Umum

Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak

Selasa, 17 Juni 2025
56fcf152 69ef 415d 9c6d 9ace17cd29d1
Umum

MSI Rekomendasikan Perlu Dibangun Monumen Pers di Aceh

Minggu, 4 Agustus 2024
53
Umum

Farid: Penetapan Banda Aceh Zona Merah Sangat Dipaksakan

Sabtu, 6 Juni 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?