Banda Aceh — Komisi Informasi Aceh (KIA) hingga saat ini masih melakukan evaluasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan daerah di kabupaten/kota di Aceh.
Hal ini disampaikan Komisioner KIA Muhammad Hamzah kepada media, Sabtu (15/10/2022).
“Selain itu juga kita evaluasi atau monitoring lembaga vertikal di Aceh,” jelasnya.
Untuk itu, saat ini sedang dilakukan visitasi lapangan untuk mengisi quisioner yang diberikan KIA. “Ada 87 quesioner yang harus diisi,” ungkapnya.
Lanjutnya, termasuk aset harta kekayaan bergerak atau tidak bergerak yang harus dipublikasi di website.
Semua quesioner itu harus betul- betul diisi aset yang dimiliki dan dibuktikan stempel dari KPK.
Penilaian ini untuk diberikan penghargaan kepada SKPA maupun kabupaten dengan kategori informastif, menuju informatif maupun cukup informatif.
Begitu juga kata Muhammad Hamzah, dalam quesioner tersebut apakah ada anggaran untuk PPID dalam penyedia informasi.
Dikatakan, untuk tingkat provinsi tidak hanya di SKPA saja namun di Dinas sampai sekretariat Daerah Aceh dan DPRA.
Sambungnya, jumlah SKPA ada 46 dan lain lagi dengan partai politik. (IA)