Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komisi IV DPR: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Hutan Pasca-Eksploitasi

"Investasi tetap harus jalan, tapi jangan sampai merusak keberlanjutan hutan. Revisi UU Kehutanan ini adalah bentuk komitmen DPR agar ekosistem tetap terjaga," pungkas Jaelani.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani

Infoaceh.net – Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya kewajiban rehabilitasi kawasan hutan bagi perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah digodok di Senayan.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Jaelani, mengatakan bahwa perusahaan yang telah mengeksplorasi kawasan hutan wajib bertanggung jawab memulihkan kembali ekosistem yang rusak.

“Jika dibiarkan, kawasan hutan kita akan terus tergerus. Maka dibutuhkan aturan yang tegas dan jelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2025.

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menyebut bahwa aspek ekologis harus menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini.

Ia menilai bahwa Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia tak boleh membiarkan industri dan pertambangan merusak hutan tanpa kewajiban restorasi yang konkret.

“Rehabilitasi harus menjadi kewajiban, bukan pilihan. Banyak perusahaan selama ini mengabaikan itu, dan kawasan hutan jadi korban,” tegas Ketua DPW PKB Sultra tersebut.

Ia mendorong agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh pemegang IPPKH. Bahkan, menurutnya, kewajiban rehabilitasi minimal harus dilakukan satu tahun setelah izin dikeluarkan, dan hal ini harus dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi.

Isu perdagangan karbon (carbon trading) juga ikut menjadi perhatian dalam revisi ini. Komisi IV terus menjaring masukan dari pemerintah, akademisi, hingga organisasi lingkungan melalui forum RDPU.

“Investasi tetap harus jalan, tapi jangan sampai merusak keberlanjutan hutan. Revisi UU Kehutanan ini adalah bentuk komitmen DPR agar ekosistem tetap terjaga,” pungkas Jaelani.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks