INFOACEH.NET, BALI — Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani memimpin rombongan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja terkait Rancangan Qanun tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Denpasar, Pulau Dewata, Bali, Sabtu, 6 Juli 2024.
Rombongan dari Aceh tersebut diterima langsung oleh Dewa Ayu Eka Putri selaku Kepala UPT Yanrehsos yang sekaligus Plt. Kabid Rehsos mewakili Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Bali, turut dihadiri beberapa organisasi penyandang disabilitas (Opdis) dan CSO yang berada di Provinsi Bali.
Pertemuan tersebut berlangsung di aula pertemuan Dinsos Bali di daerah pusat perkantoran Pemprov Bali, di kawasan Renon, Denpasar.
- M Rizal Falevi Kirani dalam pertemuan tersebut menjelaskan kebijakan dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Aceh dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, menyatakan kalau saat ini DPRA komisi V bersama Dinsos prov Aceh sedang menyusun Raqan yang di daerah lain disebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Atas dasar itu, pihak DPRA Komisi V dan perwakilan Dinsos Provinsi Aceh jauh-jauh datang ke Bali dengan tujuan mendapatkan masukan substansi dan muatan lokal yang berbeda untuk disandingkan dalam penyempurnaan Qanun Disabilitas.
Kadinsos Bali menyambut baik rombongan Aceh dan menyampaikan, Provinsi Bali telah memiliki Perda tentang pemenuhan hak disabilitas dari tahun 2015 dan tahun ini sedang berproses penyusunan Perda baru untuk menyesuaikan perkembangan terhadap pemenuhan hak disabilitas yang belum terjawab pada Perda sebelumnya.
“Saat ini kami mengandeng dan berkolaborasi terus dengan Opsi dan CSO yang konsen dengan disabilitas seperti HWDI, Komite Daerah Disabilitas dan Puspadi untuk memperkuat dan mengoptimalkan layanan yang kita berikan kepada masyarakat,” jelas Kadinsos Bali.
Selanjutnya setelah pertemuan disini, sama- sama kita berkunjung ke tempat lembaga Puspadi merupakan salah satu lembaga yang memfasilitasi alat bantu adaptif, sekaligus pelaksanaan kegiatan terapi bagi disabilitas.