JAKARTA – Komisi V DPR Aceh melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk konsultasi wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh. Mereka disambut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di kantornya, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dari Komisi V DPRA hadir M Rizal Falevi Kirani (Ketua), Iskandar Usman Al Farlaky (Sekretaris), H Asib Amin (Wakil Ketua), Tarmizi, dr. Purnama SpOG, Muslim Syamsuddin dan Fakrurrazi Haji Cut (Anggota).
“Kami berterima kasih karena langsung Pak Menteri yang menyambut dan memberikan pendapat-pendapatnya secara langsung,” kata Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani, dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Falevi menyebut dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan wacana Komisi V DPRA yang sudah berjalan terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Komisi V berharap Menkes memberikan masukan dan pertimbangan.
Falevi menyampaikan banyak persoalan yang selalu muncul di lapangan terkait pelayanan kesehatan di Aceh.
“Kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan oleh Pemerintah Aceh. Tetapi tidak maksimalnya pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Qanun Kesehatan Aceh yang disahkan 12 tahun lalu itu, sekarang waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zamannya. Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut.
Sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh.
Menkes Budi Gunadi yang didampingi Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan pendapatnya terkait wacana tersebut dan memberikan pandangan yang positif, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan lebih maksimal.
Selain wacana tersebut, Menkes menyarankan untuk adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif, yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.